Author Photo
Author Fikri Wildan Nugraha
Komentar Comment
Published
Updated

Selamat Sore pembaca setia, dizaman elektronik digital yang cepat dan instant ini apapun sudah serba online, dimulai dari kredit online, arisan online, bahkan sampai penipuan online pun ada, banyak kasus akhir-akhir ini mengenai kejahatan online atau biasa disebut Cyber Crime marak terjadi, sebagai warga yang cerdas tentu kita harus bisa beradaptasi mengikuti perkembangan zaman supaya tidak sampai menjadi salah satu dari korban kejahatan cyber crime tersebut, yakni dengan banyak membaca dan terus menambah wawasan seputar dunia internet dan digital, akan lebih bagus lagi apabila kalian baca dulu postingan saya sebelumnya Tips Memperkuat Keamanan Akun Instagram Facebook Twitter supaya wawasan kalian mengenai dunia online dan internet semakin luas dan terdepan smart people ;).

Dilain sisi, kehadiran internet yang instant dan flexible memberikan banyak sekali kemudahan untuk masyarakat luas salah satunya ialah pelayanan pajak online, dahulu saat membayar pajak ataupun membuat laporan SPT tahunan, orang-orang harus ngantri berlama-lama terlebih dahulu dikantor pelayanan pajak, mungkin sekarang kalian tidak tahu bahwa direktorat jendral pajak sudah menerapkan metode online dipelayanan mereka, sehingga masyarakat pun semakin dimudahkan dalam pembayaran pajak ataupun membuat laporan pajak tahunan, dengan menggunakan fasilitas DJP Online.

Apa itu DJP online, bagaimana cara daftar pajak online membuat akun di DJPonline, apa saja persyaratan untuk membuat permohonan aktivasi EFIN pajak, seperti apakah cara mengisi formulir E FIN, didalam postingan sore hari ini saya akan membahas tuntas mengenai tutorial cara registrasi akun DJP online dari mengisi formulir aktivasi EFIN sampai akhirnya kalian berhasil login DJP online lengkap beserta gambar. silahkan lanjut dibawah smart people.

DAFTAR ISI :



Cara Registrasi DJP Online Pajak - Permohonan Aktivasi EFIN daftar elektronik syarat mendapatkan nomor kode e fin djponline contoh panduan petunjuk mengisi formulir e-fin pribadi wajib badan pusat cabang bendahara wakil npwp

Apa Itu DJP Online

DJP online merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh direktorat jendral pajak untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan perpajakan, berplatform website ataupun aplikasi, berbasiskan online.

Didalam DJPonline sendiri terdapat beberapa fitur seperti e-filing untuk melaporkan SPT tahunan pajak online, e-billing (elektronik billing, metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan billing system) untuk memfasilitasi para wajib pajak ketika membayarkan pajak supaya lebih cepat, mudah, dan akurat tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual lagi.

Oh ya smart people, bahkan sekarang kalian sudah bisa membuat NPWP online lho tanpa perlu ngantri lama-lama lagi di kantor perpajakan seperti dulu, pendaftaran NPWP baru secara online menggunakan fitur e-reg didalam DJP Online, untuk lebih lengkap dan fitur-fitur lainnya yang tersedia kalian bisa kunjungi situs resminya disini pajak.go.id



Persyaratan Registrasi DJP Online

Cara Registrasi DJP Online Pajak - Permohonan Aktivasi EFIN daftar elektronik syarat mendapatkan nomor kode e fin djponline contoh panduan petunjuk mengisi formulir e-fin pribadi wajib badan pusat cabang bendahara wakil npwp

Untuk bisa menikmati semua fitur yang tersedia di DJP online seperti e-filing, e-billling, e-skd dan lainnya, kalian harus daftar akun terlebih dahulu di DJPonline, untuk registrasi akun DJP Online sendiri sangatlah mudah, persyaratan yang perlu kalian penuhi ialah :
1. NPWP
2. Alamat Email
3, Nomer EFIN

Saya asumsikan kalian sudah memiliki NPWP, sedangkan untuk email saya sarankan kalian menggunakan email profesional kalian, email utama menggunakan nama asli kalian, yang sering kalian gunakan baik itu untuk mendaftar akun sosial media ataupun akun lainnya, dan selalu kalian akses update an inbox nya setiap waktu, apabila kalian belum memiliki email sama sekali ataupun sudah memiliki email tetapi belum memenuhi syarat sebagai email profesioanal, kalian bisa membaca postingan saya yang satu ini :
Tutorial Daftar Akun Gmail yang Benar dan Aman

Untuk mendapatkan nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number, kalian harus mengisi formulir permohonan aktivasi E-FIN terlebih dahulu langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, bagaimana cara mendapatkan E FIN, apa saja persyaratan aktivasi E FIN, seperti apakah contoh mengisi fomulir EFIN silahkan simak lebih lengkap nya dibawah smart people.



Cara Mendapatkan EFIN

Electronic Filing Identification Number disingkat EFIN merupakan nomor ID yang diberikan direktorat jendral pajak kepada wajib pajak untuk dapat melakukan pendaftaran akun di DJP online. Untuk cara mendapatkan nomor EFIN ini kalian harus mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu setelah itu baru diserahkan ke kantor pelayanan pajak terdekat. untuk formulirnya sendiri bisa kalian dapatkan di kantor pelayanan pajak terdekat atau bisa langsung download di website resmi pajak.go.id

Syarat dan Ketentuan Aktivasi E-FIN

Sebelum berangkat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, silahkan kalian pahami dulu Persyaratan Permohonan Aktivasi EFIN dibawah ini supaya tidak ada yang ketinggalan smart people ;)

Baca Juga :
Proses Cara Membuat dan Mengurus KTP

Wajib Pajak Orang Pribadi
1. Permohonan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak
2. Formulir  Permohonan  Aktivasi  EFIN  ditandatangani  dan  diisi  dengan lengkap
3.    a. Wajib Pajak WNI: Asli dan Fotokopi KTP
       b. Wajib Pajak WNA: Asli dan Fotokopi Paspor      
4. Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS
5. Asli dan Fotokopi SKT/NPWP
6. Email aktif

Wajib Pajak Badan
A. Pusat
    1. Permohonan disampaikan secara langsung oleh wakil Wajib Pajak
    2. Formulir   Permohonan   Aktivasi   EFIN   ditandatangani   dan   diisi dengan lengkap
    3. Asli dan Fotokopi Surat Penunjukan
    4.    a. Wakil Wajib Pajak WNI : Asli dan Fotokopi KTP
           b. Wakil Wajib Pajak WNA : Asli dan Fotokopi Paspor 
    5. Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS
    6. Asli dan Fotokopi NPWP Badan
    7. Asli dan Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
    8. Email aktif
B. Cabang
    1. Permohonan  disampaikan  secara  langsung  oleh  pimpinan  kantor cabang
    2. Formulir   Permohonan   Aktivasi   EFIN   ditandatangani   dan   diisi dengan lengkap
    3. Asli dan Fotokopi Surat Pengangkatan
    4. Asli dan Fotokopi Surat Penunjukan
    5.    a. Pimpinan Kantor Cabang WNI : Asli dan Fotokopi KTP
           b. Pimpinan Kantor Cabang WNA : Asli dan Fotokopi Paspor 
    6. Asli dan Fotokopi KITAP/KITAS
    7. Asli dan Fotokopi NPWP Badan
    8. Asli dan Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
    9. Email aktif

Bendahara
1. Permohonan disampaikan secara langsung oleh Bendahara
2. Formulir  Permohonan  Aktivasi  EFIN  ditandatangani  dan  diisi  dengan lengkap
3. Asli dan Fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Bendahara
4. Asli dan Fotokopi KTP
5. Asli  dan  Fotokopi  SKT/NPWP  Bendahara  (bukan  NPWP  orang  pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara)
6. Email aktif

Contoh Formulir dan Cara Mengisi Formulir Permohonan Aktivasi EFIN

Untuk contoh formulir E FIN ini sudah disediakan dikantor pelayanan pajak, kalian bisa meminta panduan dari petugas disana mengenai cara pengisiannya. disamping itu kalian juga bisa download file formulir permohonan aktivasi EFIN ini di situs resmi pajak.go.id lalu manual print out, setelah selesai mengisi formulir tersebut, kalian bisa langsung serahkan ke petugas kantor pelayanan pajak.

*note: Catatan saja smart people, sejauh ini penyerahan formulir aktivasi efin tidak bisa dilakukan upload ataupun secara online, masih harus tetap datang langsung kekantor pelayanan pajak. berikut dibawah ini contoh formulir permohonan aktivasi e fin beserta petunjuk cara mengisi formulir EFIN.
Cara Registrasi DJP Online Pajak - Permohonan Aktivasi EFIN daftar elektronik syarat mendapatkan nomor kode e fin djponline contoh panduan petunjuk mengisi formulir e-fin pribadi wajib badan pusat cabang bendahara wakil npwp

Petunjuk Pengisian Formulir Aktivasi EFIN


1. WAJIB PAJAK, berikan tanda “X” pada kolom ORANG PRIBADI atau BADAN atau BENDAHARA sesuai dengan jenis Wajib Pajak

2. A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
     a. NPWP, diisi dengan NPWP Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak merupakan Bendahara maka diisi dengan NPWP Bendahara (bukan NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara
     b. EFIN, diisi dengan EFIN Wajib Pajak yang dapat diperoleh di KPP atau KP2KP tempat pengajuan permohonan
     c. NAMA, diisi nama Wajib Pajak
     d. TEMPAT LAHIR, diisi tempat lahir Wajib Pajak orang pribadi, dalam hal Wajib Pajak badan atau Bendahara tidak perlu diisi
     e. TANGGAL LAHIR, diisi tanggal lahir Wajib Pajak orang pribadi, dalam hal Wajib Pajak badan atau Bendahara tidak perlu diisi tidak perlu diisi
     f. WARGA NEGARA, berikan tanda “X” pada kolom Indonesia dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Indonesia dan ASING dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing
     g. NIK, diisi Nomor Induk Kependudukan untuk Wajib Pajak warga negara Indonesia
     h. NEGARA, diisi negara asal untuk Wajib Pajak warga negara asing
     i. NO PASPOR, diisi nomor paspor untuk Wajib Pajak warga negara asing
     j. NO KITAS/KITAP, diisi nomor KITAS/KITAP untuk Wajib Pajak warga negara asing
     Catatan :
    - Wajib Pajak badan atau Bendahara tidak perlu mengisi huruf d sampai dengan huruf j.
   
3. B. IDENTITAS WAKIL WAJIB PAJAK ATAU PIHAK YANG DITUNJUK  BENDAHARA
     a. NPWP, diisi dengan NPWP Wakil Wajib Pajak atau NPWP Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara. Tidak perlu diisi dalam hal orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara belum memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh NPWP.
     b. EFIN, diisi dengan EFIN Wakil Wajib Pajak atau Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara yang dapat diperoleh di KPP atau KP2KP. Tidak perlu diisi dalam hal Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara belum memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh NPWP.
     c. NAMA, diisi nama Wakil  Wajib Pajak atau nama orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara.
     d. TEMPAT LAHIR, diisi tempat lahir Wakil Wajib Pajak atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara.
     e. TANGGAL LAHIR, diisi tanggal lahir Wakil  Wajib Pajak atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara.
     f. WARGA NEGARA, berikan tanda “X” pada kolom Indonesia dalam hal Wakil  Wajib Pajak atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara merupakan warga negara Indonesia dan ASING dalam hal Wakil Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing.
     g. NIK, diisi Nomor Induk Kependudukan untuk Wakil Wajib Pajak warga negara Indonesia atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara
     h. NEGARA, diisi negara asal untuk Wakil Wajib Pajak warga negara asing.
     i. NO PASPOR, diisi nomor paspor untuk Wakil  Wajib Pajak warga negara asing.
     j. NO KITAS/KITAP, diisi nomor KITAS/KITAP untuk Wakil Wajib Pajak warga negara asing.
     Catatan :
     - Orang yang ditunjuk sebagai bendahara tidak perlu mengisi huruf h, huruf i, dan huruf j;
     - Orang yang ditunjuk sebagai bendahara yang belum wajib memiliki NPWP tidak perlu mengisi huruf a dan huruf b.
   
4. C. TELEPON DAN ALAMAT EMAIL
     a. TELEPON SELULER, diisi dengan nomor telepon seluler yang akan digunakan oleh Wajib Pajak baik orang pribadi, badan, maupun Bendahara untuk pengiriman Token dan keperluan lain yang berkaitan dengan penggunaan Layanan Pajak Online.
     b. ALAMAT EMAIL, diisi dengan alamat email yang akan digunakan oleh Wajib Pajak baik orang pribadi, badan, maupun Bendahara untuk pengiriman Token dan keperluan lain yang berkaitan dengan penggunaan Layanan Pajak Online.

Berikan formulir permohonan aktivasi efin pajak online beserta persyaratan lainnya kepada petugas kantor pelayanan pajak, tunggu sampai nama kalian dipanggil, apabila sudah selesai kalian akan diberi satu lembar kertas berisi kode Electronic Filing Identification Number atau EFIN, dan sampai disini proses permohonan Aktivasi EFIN pun sudah selesai. sekarang kalian bisa menggunakan nomor EFIN tersebut untuk mendaftar di layanan online pajak Website DJP Online.



Tutorial Daftar Akun DJP Online

Cara Registrasi DJP Online Pajak - Permohonan Aktivasi EFIN daftar elektronik syarat mendapatkan nomor kode e fin djponline contoh panduan petunjuk mengisi formulir e-fin pribadi wajib badan pusat cabang bendahara wakil npwp

Apabila semua syarat sudah terpenuhi (NPWP, Email, dan Nomor E FIN) kalian bisa langsung mengunjungi link ini Registrasi DJP Online, berikut tutorial daftar akun DJP online silahkan simak penjelasannya dibawah smart people.

- Silahkan kalian masukan nomor pokok wajib pajak kalian di kolom NPWP, untuk penulisan NPWP dikolom, yang ditulis hanya nomor nya saja, garis dan titik diantara nomor yang tertera di kartu NPWP bisa diabaikan.
- Masukan kode Electronic Filing Identification Number yang tertera dikertas yang sudah kalian dapatkan sebelumnya di kolom EFIN
- Setelah itu Masukan kode keamanan sesuai gambar, pastikan tidak ada satupun angka yang keliru ataupun salah input baik itu pada nomor NPWP ataupun EFIN kalian, apabila sudah yakin langsung tekan tombol verifikasi.

Cara Registrasi DJP Online Pajak - Permohonan Aktivasi EFIN daftar elektronik syarat mendapatkan nomor kode e fin djponline contoh panduan petunjuk mengisi formulir e-fin pribadi wajib badan pusat cabang bendahara wakil npwp

Keterangan :
1. Nama akan terisi secara otomatis sesuai dengan NPWP saat meminta permohonan aktivasi EFIN pertama kali
2. Masukan email utama yang selalu aktif, guna untuk menerima link aktivasi akun, email ini akan menjadi sarana komunikasi utama antara direktorat jendral pajak dengan wajib pajak, mengenai pemberitahuan pajak tahunan ataupun pemberitahuan penting lainnya
3. Sama seperti Email, silahkan kalian masukan nomer HP utama kalian yang sering aktif
4. Masukan password guna untuk login DJP online kalian nanti, untuk password tidak ada aturan khusus, cuma saya sarankan untuk memasukan password yang mudah diingat atau bisa disamakan seperti password email kalian, password yang kuat terdiri lebih dari 8 karakter dan salah satunya terdapat angka dan huruf kapital.
5. Masukan ulang kembali password

Setelah itu lalu klik simpan

Cara Registrasi DJP Online Pajak - Permohonan Aktivasi EFIN daftar elektronik syarat mendapatkan nomor kode e fin djponline contoh panduan petunjuk mengisi formulir e-fin pribadi wajib badan pusat cabang bendahara wakil npwp

Sekarang buka gmail baik itu di laptop ataupun HP kalian smart people, tap refresh maka pesan baru akan muncul dari DJP online mengenai link aktivasi pembuatan akun di DJP online. silahkan kalian klik tautan aktivasi link tersebut. dalam tahap ini tutorial membuat akun DJP online pun selesai



Demikian postingan saya kali ini mengenai cara registrasi akun DJP online beserta contoh dan cara mengisi formulir permohonan aktivasi E FIN lengkap beserta gambar, sekarang kalian sudah memiliki akun DJP online dan bisa kalian gunakan baik itu untuk membuat laporan SPT tahunan pajak online, pembayaran pajak online, dll.

Mengenai cara penyampaian laporan SPT tahunan melalui e-filling kalian bisa membaca artikel saya selanjutnya : Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Online via e-Filing

Bagi kalian yang sedang bingung mengenai cara mengurus klaim saldo BPJS ketenagakerjaan bisa membaca postingan saya yang ini :
Cara klaim mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Khusus untuk kalian para pelamar kerja yang tidak tahu cara melamar kerja menggunakan email ke perusahaan, bisa membaca postingan saya yang ini smart people :
Cara Melamar Pekerjaan via Email



Akhirkata, Keep Reading and be Smart People

Comment :