Author Photo
Author Fikri Wildan Nugraha
Komentar Comment
Published
Updated

Selamat Malam Smart People, selama 2 bulan terakhir ini saya sibuk mengurusi proses pencairan klaim dana saldo BPJS ketenagakerjaan,dan pada akhirnya saya berhasil dalam mencairkan saldo bpjs ini,well meskipun harus melakukan sedikit effort dan kesabaran yang extra,tetapi worth it lah uang saldo JHT langsung cair ke rekening. Apakah sesulit itu proses pencairan Dana Saldo BPJS ? tenang saja Smart People,dengan bekal ilmu dari pengalaman yang sudah saya dapat dari proses pencairan saldo BPJS ketenagakerjaan ini, saya akan memberikan tips supaya kalian tidak perlu melakukan effort extra keras seperti saya. saya akan jabarkan dengan sangat lengkap Sampai akhirnya pencairan ke rekening kalian. let's check it out Smart People.

DAFTAR ISI :



Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Sebelum kita masuk kedalam persyaratan eklaim pencairan dana saldo JHT 100%,saya ingin memberikan sedikit pengertian singkat terlebih dahulu mengenai apa itu BPJS,perbedaan serta beberapa jenis kepesertaan BPJS,untuk menambah wawasan kalian Smart People.

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online tips pengalaman proses pencairan dana bpjstk perbedaan jaminan kesehatan iuran daftar jamsostek masih bekerja karyawan website login persyaratan syarat perubahan data meninggal KPJ manual eklaim klaim tenaga kerja berkas pengambilan mengurus uang pensiun 100 30 persen

BPJS singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,BPJS sendiri terdiri dari dua kategori yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,

- BPJS kesehatan, merupakan transformasi dari program sebelumnya yakni ASKES dimana program ini fokus untuk memberikan jaminan kesehatan untuk setiap warga negara indonesia. Sedangkan,
- BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), merupakan transformasi dari program JAMSOSTEK dimana program ini fokus untuk memberikan jaminan sosial ekonomi untuk setiap pekerja di indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya, kalian bisa kunjungi situs Resminya, Sesuai dengan topik kita kali ini,saya hanya akan membahas detail mengenai BPJS tenaga kerja nya saja.Ok Smart People

Setiap perusahaan di indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan semua karyawan nya kedalam Program BPJS ketenagakerjaan yang meliputi :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kematian (JK)
- Jaminan Pensiun (JP)
Dimana program BPJS Ketenagakerjaan dikenakan biaya iuran perbulan yang dibayarkan sebagian oleh perusahaan dan sebagian lagi oleh karyawan nya dipotong langsung dari gaji,program ini wajib untuk seluruh karyawan di indonesia.

Saat kalian pertama kali menjadi karyawan diperusahaan manapun itu,biasanya perusahaan-perusahaan besar akan mendaftarkan kalian terlebih dahulu menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (apabila kalian belum menjadi anggota), tetapi apabila kalian sudah menjadi anggota (didaftarkan oleh perusahaan sebelumnya dulu),maka saat kalian masuk ke perusahaan baru,perusahaan selanjutnya lah yang akan mengaktifkan kembali dan meneruskan iuran BPJS ke tenaga kerja an kalian, yang sebelumnya di nonaktifkan saat kalian keluar dari perusahaan sebelumnya.



Cara Daftar Online dan Cek Saldo JHT, BPJS KetenagaKerjaan

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online tips pengalaman proses pencairan dana bpjstk perbedaan jaminan kesehatan iuran daftar jamsostek masih bekerja karyawan website login persyaratan syarat perubahan data meninggal KPJ manual eklaim klaim tenaga kerja berkas pengambilan mengurus uang pensiun 100 30 persen

Nah smart people,iuran perbulan yang telah dibayarkan oleh berbagai perusahaan tempat kalian pernah bekerja bisa kalian cairkan atau klaim apabila kalian membutuhkannya untuk modal usaha atau apapun itu,dana saldo yang kita klaim disini ialah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) atau saldo JHT.
Untuk bisa melakukan cek saldo ataupun melakukan proses eklaim saldo JHT, kalian harus membuat akun BPJS online terlebih dahulu baik itu di aplikasi android BPJSTKU,atau bisa langsung daftar di website resminya Website Buat Akun BPJSTKU.

Akun yang kalian daftar disini maksudnya ialah akun website login nya (bukan akun keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,karena akun keanggotaan sudah didaftarkan oleh HRD perusahaan kalian waktu dulu),akun website login ini nanti akan mengambil data sinkron langsung dari data BPJS Ketenagakerjaan kalian. setelah kalian berhasil membuat akun website login nya,sekarang kalian bisa melakukan cek saldo ataupun melakukan proses eklaim JHT.

Untuk tutorial panduan cara membuat akun website login online, menggunakan aplikasi android dan cara cek jumlah dana saldo BPJS TK,kalian bisa membaca postingan saya yang satu ini :
Cara Daftar Online dan Cek Dana Saldo JHT,BPJS Ketenagakerjaan



Persyaratan Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online tips pengalaman proses pencairan dana bpjstk perbedaan jaminan kesehatan iuran daftar jamsostek masih bekerja karyawan website login persyaratan syarat perubahan data meninggal KPJ manual eklaim klaim tenaga kerja berkas pengambilan mengurus uang pensiun 100 30 persen

Sebelum kita masuk kedalam proses mencairkan dana saldo BPJS Ketenagakerjaan,mari kita pahami betul! terlebih dahulu persyaratannya,kenapa? karena proses klaim saldo BPJS ini agak sedikit "Case Sensitive" , ada sedikit saja salah satu persyaratan yang keliru,data tidak sama dengan KTP atau apapun itu maka proses klaim kalian akan langsung ditolak mentah-mentah (itulah yang saya lakukan selama 2 bulan terakhir ini,bolak-balik ke kantor BPJS).maka pastikan terkebih dahulu semua data KTP, KK kalian sama dengan data yang ada di BPJS Online. kalian bisa cek data BPJS online kalian setelah kalian daftar online di postingan Link diatas.

*For your information Smart People : Semua data yang yang ada di BPJS online, dari nama, alamat, tanggal lahir,sampai nama orang tua, itu HRD kalian yang input, waktu dulu saat pertama kali daftar BPJS Ketenagakerjaan. jika ada kekeliruan data, kalian bisa minta form perubahan data ke BPJS lalu permintaan ACC Cap dan Tanda Tangan Ke HRD perusahaan kalian sebelumnya.

Ok back to topic, ada 9 macam jenis klaim yang dapat diajukan untuk proses pencairan klaim dana saldo JHT,berikut rincian persyaratannya :

Mencapai Usia 56 Tahun pensiun :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Fotocopy KTP atau Passport,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy Kartu Keluarga,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan
- Fotocopy Buku Rekening
Meninggalkan Wilayah RI (bagi WNA) :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Fotocopy KTP atau Passport,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy Keterangan Habis Kontrak atau mutasi, dan Pernyataan tidak bekerja lagi
- Fotocopy Buku Rekening
Meninggalkan Wilayah RI (bagi WNI) :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Fotocopy KTP atau Passport,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy Keterangan Berhenti Bekerja dari perusahaan
- Fotocopy Visa,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy Buku Rekening
Cacat Total Tetap :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Fotocopy KTP atau Passport,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy Kartu Keluarga,dengan menunjukan yang asli
- Keterangan Cacat Total dari dokter
- Keterangan tidak mampu bekerja karena cacat
- Fotocopy Buku Rekening
Meninggal Dunia :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Fotocopy KTP atau Passport,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy Kartu Keluarga,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy KTP atau Passport ahli waris,dengan menunjukan yang asli
- Surat kematian asli atau legalisir
- Surat keterangan ahli waris
- Fotocopy Buku Rekening
Kepesertaan 10 Tahun,Pengambilan Sebagian (maks. 10%) :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Fotocopy KTP atau Passport,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy Kartu Keluarga,dengan menunjukan yang asli
- Surat Keterangan Aktif Bekerja
- Fotocopy Buku Rekening
Kepesertaan 10 Tahun,Pengambilan Sebagian (maks. 30%) Perumahan :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Fotocopy KTP atau Passport,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy Kartu Keluarga,dengan menunjukan yang asli
- Surat Keterangan Aktif Bekerja
- Dokumen Perumahan
- Fotocopy Buku Rekening
Mengundurkan Diri Sebelum Usia Pensiun :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Fotocopy KTP atau Passport,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy Kartu Keluarga,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan
- Fotocopy Buku Rekening
Pemutusan Hubungan Kerja :
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Fotocopy KTP atau Passport,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy Kartu Keluarga,dengan menunjukan yang asli
- Fotocopy Buku Rekening
- Penetapan PHK dari PHI, atau ---
--- Fotocopy Perjanjian Bersama
--- Bukti pendaftaran Perjanjian Bersama ke PHI

jika status kalian masih menjadi seorang pekerja disebuah perusahaan (tidak resign ataupun PHK) dan status kepesertaan BPJS TK masih aktif (masih bayar aktif perbulan),maka klaim dana saldo yang hanya bisa dicairkan ialah 10% dan 30% dengan syarat kepesertaan anggota sudah 10 tahun, tetapi apabila kalian ingin mencairkan seluruh dana saldo JHT kalian dalam artian 100% :
- Status kepesertaan BPJS kalian harus sudah nonaktif
- Sedang tidak bekerja diperusahaan manapun
- Untuk klaim dana saldo JHT 100% Resign ataupun PHK tidak ada syarat kepesertaan lama anggota.
- Baru dapat dicairkan minimal 2 Bulan setelah Resign

*Oh ya Smart People,pastikan juga terlebih dahulu bahwa KTP kalian masih berlaku,atau sudah EKTP seumur hidup dan terdaftar di database online disdukcapil,(pengalaman saya disuruh pulang kembali saat KTP saya tidak valid),  jika kalian belum sempat memilikinya kalian bisa menggunakan KTP sementara (Selembar kertas A4 dengan foto dan barcode dari disdukcapil),atau bisa menggunakan passport. saya pernah mencoba menggunakan SIM tetapi tetap saja tidak bisa langsung ditolak.

jika kalian bingung bagaimana cara membuat KTP bisa membaca postingan saya yang ini :
Proses Cara Membuat dan Mengurus EKTP



Proses Pencairan Klaim Saldo JHT 100% BPJS Ketenagakerjaan


Perbedaan Proses Klaim Manual dan eKlaim Online BPJS Ketenagakerjaan

Saya asumsikan kalian sudah berhasil membuat akun website login online nya Smart People, dengan membaca link tutorial diatas. karena proses klaim akan jauh lebih mudah jika menggunakan metode online, apabila kalian ingin menggunakan metode manual (tidak melakukan daftar online terlebih dahulu), biasanya beberapa instansi akan bekerja sama dengan beberapa bank sehingga mengharuskan kalian untuk membuat rekening bank terlebih dahulu untuk bisa mencairkan dana saldo JHT BPJS dan menurut saya itu merupakan metode yang agak sedikit ribet. Ok,kita langsung lanjut ke topik Smart People

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online tips pengalaman proses pencairan dana bpjstk perbedaan jaminan kesehatan iuran daftar jamsostek masih bekerja karyawan website login persyaratan syarat perubahan data meninggal KPJ manual eklaim klaim tenaga kerja berkas pengambilan mengurus uang pensiun 100 30 persen

- Pertama-tama kalian login terebih dahulu, bisa di aplikasi BPJSTKU ataupun di website resmi nya langsung.
- setelah login langsung mesuk ke tab "Klaim Saldo JHT"
- Pilih Nomer KPJ yang akan dilakukan Klaim -> Pilihan Aksi : Pengajuan Klaim -> Pilih Jenis Klaim : dalam kasus ini saya memilih "Mengundurkan Diri" -> Langsung Submit Form

Kalian akan langsung dialihkan ke Form Eklaim Online di website resmi BPJS ketenagakerjaan,kalian isi sebenar mungkin berikut Rinciannya :
1. Pilih Cabang BPJS yang paling dekat di tempat kalian, setelah itu masukan PIN verifikasi yang sudah dikirimkan lewat SMS
2. Untuk Data Tenaga Kerja,silahkan masukan nomer perserta BPJS yang tertera di kartu KPJ
3. Jenis dan Alasan Klaim,silahkan di isi sesuai dengan alasan klaim kalian,jangan lupa isi juga nama Pemilik rekening , nama bank dan nomer Rekening
4. Kelengakapan dokumen Administrasi : kalian bisa upload satu persatu sesuai dengan yang diminta, dengan syarat ukuran file Min 100KB dan Maksimal 1.8 MB dengan format .Jpg .Jpeg .PNG .BMP .pdf
5. Setelah semua ok,yakin tidak ada yang keliru,langsung Submit atau simpan.

Tunggu sampai form kalian di proses,setelah selesai kalian akan mendapat email dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa pengajuan kalian berhasil dan untuk langkah selanjutnya kalian harus membawa semua dokumen aslinya untuk ditunjukan langsung ke petugas BPJS. Yang perlu diperhatikan dari email ini ialah tanggal yang tercantum dalam huruf Bold Hitam. datanglah pada tanggal tersebut ataupun setelahnya, karena apabila kalian datang sebelum pada tanggal yang dicantumkan kalian akan langsung disuruh pulang kembali oleh security (pengalaman saya).

6. Tanggal yang ditentukan sudah tiba, datang ke kantor BPJS ambil nomer antrian -> tunjukan pesan Email dari BPJS ke Security
7. Mengisi Form Pengajuan JHT (jangan lupa beli materai terlebih dahulu untuk jaga-jaga)
8. Pastikan persyaratan lengkap tidak ada satu pun yang ketiggalan baik itu yang Fotocopy ataupun yang asli
9. serahkan semua dokumen dan tunjukan yang asli,apabila diterima tunggu untuk transfer uang ke rekening kalian maksimal 14 Hari kerja.(pengalaman saya 5 hari langsung sudah transfer ada ke rekening)



Ok Smart People itu dia cara proses klaim mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan,apabila pengajuan kalian ditolak, kalian bisa mengikuti arahan petugas Customer Service disana apabila ada salah satu persyaratan kalian yang keliru ataupun kurang atau apapun itu. intinya jangan pernah malas untuk mengurus berkas-berkas kepemerintahan mau itu Passport NPWP, SKCK, KTP, SIM.
(meskipun kenyataanya semua hal-hal yang berurusan dengan kepemerintahan pasti selalu ngantri,atau lama,ribet,seolah dipersulit) begitulah animo masyarakat yang saya dengar.

Apakah system indonesia yang salah?,mungkin saran saya(saran saja): Karena fungsinya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, Semua petugas-petugas urus mengurus berkas baik itu Pegawai Bank,Kantor Disdukcapil,Kantor Imigran,Kantor Pajak,Kantor Polisi,Kantor Telekomunikasi,Rumah Sakit atau apapun itu harus memberlakukan System Kerja Shift (Seperti perusahaan bonafid lainnya,sehingga jam kerjanya lebih Intens Efektif dan Effisien - "Indonesia Produktif 14 Jam"),dengan begini masyarakat indonesia pun tidak akan ketinggalan berkas apapun,tidak parno dengan urus mengurus berkas,masyarakat yang bekerja masuk Shift Pagi pun tidak ada lagi alasan susah urus mengurus berkas (pulang kerja jam 5 bisa langsung  ke kantor terkait). masyarakat indonesia bisa tertata lebih rapi, mempercepat perkembangan bangsa,mengikis Jutaan PR Masyarakat Indonesia yang masih belum selesai mengurus berkas, masyarakat indonesia bisa terus produktif sampai malam, disamping itu dengan memberlakukan nya System Kerja Shift, tentu intansi terkait pun akan lebih membutuhkan penambahan banyak karyawan sehingga akan membuka lowongan-lowongan kerja baru untuk masyarak indonesia.

Ok Smart People itu saja dari saya jangan lupa membaca postingan saya yang lainnya mudah-mudahan bermanfaat , kalian juga bisa like Facebook Page nya

Baca juga postingan saya yang lain nya,mudah-mudahan bermanfaat :
Daftar UMR UMK UMP 2018
Cara Mengirim Lamaran CV Lewat Email


Akhir kata Keep Reading,and be Smart People

Comment :